Pembiayaan Modal Usaha di BRI Syariah yang mudah dan cepat, sebagain orang ingin memiliki bisnis sendiri tapi keterbatasan dengan modal usaha. Jangan pusing lagi, sekarang sudah banyak Bank Syariah yang menyediakan Pembiayaan Modal Usaha dengan cara yang lebih mudah.
Diketahui juga bahwa Pembiayaan Modal Usaha telah diklaim tanpa adanya riba lantaran gunakan akad musyarakah dan Murabahah pada saat proses mengangsur Pembiayaan Modal Usaha secara berlangsung.
Dalam pembiayaan modal usaha melalui BRI Syariah memang memiliki berbagai macam produk diantaranya yaitu Pembiayaan Komesrial, pembiayaan Linkage, Pembiayaan Modal Kerja Revolving (PMKR), Pembiayaan SME >500, Pembiayaan SME 200-500.
Saat ini akan membahas tentang pembiayaan dengan jenis produk Pembiayaan Modal Kerja Revolving (PMKR) BRI Syariah IB. Adapun pengertian dari PMKR BRIS Ib yaitu memiliki fasilitas pembiayaan yang telah digunakan untuk penuhi kebutuhan modal kerja usaha nasabah yang tak berdasarkan Kontrak serta menggunakan akad musyarakah.
Baca Juga : Cara dan Syarat Pembiayaan UMKM BNI Syariah
Sedangkan untuk sifat revolving sendiri merupakan nasabah bisa melakukan penarikan dan penurunan pokok secara berulang kali dengan sesuai kebutuhan pada sepanjang tidak melebihi platform yang sudah ditentukan oleh pihak bank.
Isi Artikel
Inilah Syarat dan Fitur Pembiayaan Modal Kerja BRI Syariah
Fitur Umum
Platform dalam pembiayaan telah bersifat revolving dengan limit platfon yang sudah ditentukan dan memiliki jangka maksimal 1 tahun. Anda sebagai nasabah bisa melakukan penarikan dan penurunan pokok pembiayaan secara berulang kali selama fasilitas belum tepat jatuh tempo serta sepanjang masih ada sisa kelonggaran plafon.
Pada saat proses penarikan pembiayaan oleh nasabah telah dilakukan melalui penyerahan Tanda Terima Uang oleh Nasabah (TTUN) serta proyeksi Bagi Hasil yang sudah ditandatangani pihak nasabah.
Tak hanya ada kewajiban pembayaran angsuran pokok oleh pihak nasabah selama dalam pembiayaan dalam bentuk jatuh tempo.
Pihak nasabah memiliki kewajiban untuk membayar bagi hasil selama ada saldo pokok pembiayaan tersebut.
Dalam pelaksanaan pendebetan bagi hasil sudah dilaksanakan tanggal 26 untuk setiap bulannya.
Sedangkan besarnya bagi hasil yang harus dibayarkan oleh pihak Nasabah kepada pihak BRIS dengan tergantung pada : Jumlah penjualan atau pendapatan usaha nasabah, besarnya nisbah bagi hasil, dan jumlah rata-rata saldo pokok pembiayaan BRIS yang telah digunakan pihak nasabah.
Anda sebagai nasabah bisa melakukan penurunan plafon ataupun menambah plafon baru sepanjang BRIS menyetujuinya.
Plafon Pembiayaan dan Jangka Waktu
Plafon Pembiayaan
Platfon pembiayaan merupakan jumlah maskimal dana musyarakah yang telah disediakan oleh BRIS yang bisa digunakan oleh nasabah.
Nilai dari maksimal plafon pembiayaan merupakan sebesar kebutuhan modal kerja nasabah yang menurut analisa BRIS.
Penyediaan plafon yang bersifat revolving, maka dalam pengertian plafon disini tak sama dengan saldo pokok. Saldo pokok dalam pembiayaan dengan jumlah dana musyarakah BRIS yang telah digunakan oleh Nasabah.
Saldo pokok pembiayaan bisa berfluktuasi bisa naik atau bisa turun, tetapi tak tak boleh melebihi nilai plafon tersebut.
Nilai plafon dalam pembiayaan bisa diturunkan atau ditambah. Perubahan nilai plafon bisa dilakukan usai adanya addendum perjanjian pembiayaan.
Sedangkan untuk sisa plafon yang belum digunakan dicatat dalam off balance sheet.
Jangka Waktu Pembiayaan
Jangka waktu dalam pembiayaan maksimal 1 tahun.
Tak ada kewajiban angsuran pembayaran pokok dalam pembiayaan selama jangka waktu.
Jangka waktu pada pembiayaan bisa diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut:
Adanya perpanjangan akad harus sudah dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum datangnya jatuh tempo.
Keterlambatan perpanjangan yang telah melewati tanggal jatuh tempo akan berdampak sebagai berikut:
Nasabah tak bisa melakukan penarikan.
Kualitas kolektabilitas pembiayaan akan alami penurunan.
Baca Juga : Cara Beserta Syarat Pengajuan KUR BRI Tahun 2018
Dokumen Legalitas Usaha Anda Yang Harus Dilengkapi
NPWP Perorangan atau Badan
Sudah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU)
Memiliki akta pendirian dan seluruh perubahannya
Sudah terdapat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Harus ada Surat Keterangan Domisili Usaha
Pengesahan kemenkumham
Berita Negara Republik Indonesia
Selain itu juga dilengkapi dengan Izin Usaha lainnya diterbitkan instansi dari pihak yang berwenang.
Demikian ulasan tentang Syarat Pembiayaan Modal Usaha melalui BRI Syariah yang lebih mudah. Semoga informasi ini bisa untuk meningkatkan usaha atau bisnis anda sesuai dengan yang sudah anda lakukan. Jika anda kurang jelas maka bisa langsung datang ke BRI Syariah sekitar wilayah anda.
Hallo ,editor dalam pembahasan modal kerja utk syariah BRIS yg sangat penting bagi masyarakat pengusaha UKM kesulitan Jaminan pembiayaan, dalam hal ini utk masing2 produk pembiayaan Syariah tersebut apakah diperlukan jaminan asset ..,.