Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Setiap jaminan ketenagakerjaan bisa saja dicairkan seperti BPJS Kesehatan 2018. Perlu anda ketahui bahwa BPJS memiliki dua jenis yaitu Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dimana akan menjamin anda pada saat bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan yang telah diberikan diantaranya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun untuk yang Penerima Upah. Sedangkan yang bukan penerima Upah hanya menjadapatkan jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan kematian, Jaminan Hari Tua.
Sedangkan untuk jasa kontruksi hanya mendapatkan jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan kematian, untuk pekerja Migran juga mendapatkan jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan kematian, Jaminan Hari Tua.
Pada saat anda telah mengundurkan diri atau resign dari perusahaan tersebut, atau anda kena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ataupun memutuskan untuk pindah tempat tinggal dan memutuskan kerja dengan perusahaan anda maka anda bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan anda selama bekerja di perusahaan tersebut.
Perlu anda ketahui bahwa jaminan hari tua (JHT) untuk setiap bulannya dikenakan potongan dari pendapatan atau gaji anda dengan porsi cicilan 2% dan 3.7% dari cicilan yang harus dibayar oleh pihak perusahaan. Jadi total iuran yang harus di bayar 5.7% dari gaji per bulan anda.
Baca Juga : Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Iuran Perbulan
Isi Artikel
Adapun ketentuan sebelum anda ingin Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan anda diantaranya yaitu:
- Anda telah resign dari perusahaan
- Anda baru bisa klaim atau mencairkan ke BPJS Ketenagakerjaan satu bulan usai mengudnurkan diri atau di PHK.
- Anda belum mendapatkan pekerjaan lagi, bila sudah mendapatkan pekerjaan pastikan anda belum terdaftar lagi untuk BPJS Ketenagakerjaan ditempat anda bekerja.
- Pastikan anda sudah melengkapi persyaratan yang telah dibutuhkan untuk klaim tersebut.
Inilah beberapa Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan 100% di 2018
Perlu anda ketahui terlebih dahulu untuk mencairkan program Jaminan Hari Tua maka anda bisa mencairkan 10%, 30% atau sampai 100%.
Peraturan pemerintah no 60 tahun 2015 yang sudah berlaku semenjak 1 September 2015. Dalam pencairan JHT 10% dan 30% maka bisa dilakukan untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah 10 tahun, maka anda bisa memilih berapa persen yang ingin anda dapatkan.
Diketahui juga bahwa 10% untuk dana pension dan 30% untuk biaya perumahan. Bila sudah melakukan klaim 10% atau 30% maka anda bisa juga mencairkan 100% setelah keluar dari perusahaan anda.
Sedangkan untuk klaim saldo JHT 100% hanya bisa untuk peserta yang sudah tak bekerja di perusahaan tersebut seperti resign atau PHK. Maka saldo akan cair usai 1 bulan setelah anda keluar dari pekerjaan.
Perhatikan dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% tak bisa cair tanpa adanya paklaring atau surat pengalaman/telah dinyatakan berhenti kerja. Paklaring bisa anda dapatkan dari perusahaan yang telah anda tinggalkan, bila pihak perusahaan tidak memberikan maka anda bisa minta ke disnaker.
Data KTP sama dengan KK, jika memiliki perbedaan maka anda harus mengurus ke kelurahan setempat.
Pada saat pengambilan saldo JHT maka tidak bisa diwakilkan, jadi anda harus ke kantor BPJS setermpat. Bila anda atau peserta mengalami cacat total maka harus memiliki surat kuasa dan ada pengecualian bila peserta telah meninggal dunia.
Bagaimana jika klaim JHT kartu BPJS Hilang? Dalam mencairkan saldo JHT BPJS hilang maka anda harus mengurus ulang surat pengganti kartu peserta dan meminta surat keterangan kehilangan pada pihak kepolisian. Anda harus mencantumkan nomer kartu BPJS dalam surat keterangan hilang maka anda bisa melangsungkan pencairan JHT tersebut.
Jika anda sudah berhenti bekerja di perusahaan yang menjamin, maka saldo JHT anda akan dicairkan 100% usai 1 bulan keluar dari pekerjaan, meskipun masa bekerja anda kurang dari 10 tahun.
Informasi Terpopuler : Pilihlah 5 Daftar Asuransi Jiwa Terbaik di Indonesia
Syarat Klaim Saldo JHT 10%
- Fotocopy BPJS Ketenagakerjaan dan bawa yang asli
- Fotocopy KTP atau Paspor yang menunjukkan yang asli
- Fotocopy Kartu Keluarga serta menunjukkan yang asli
- Surat keterangan yang masih aktif bekerja dari pihak perusahaan
- Buku rekening tabungan
Syarat Klaim Saldo JHT 30%
- Fotocopy BPJS Ketenagakerjaan dan bawa yang asli
- Fotocopy KTP atau Paspor yang menunjukkan yang asli
- Fotocopy Kartu Keluarga serta menunjukkan yang asli
- Surat keterangan yang masih aktif bekerja dari pihak perusahaan
- Buku rekening tabungan
- Dokumen Perumahan
Syarat Klaim Saldo JHT 100%
- Anda sudah behenti bekerja di perusahaan penjamin (PHK/Resign)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Paklaring (Surat pengalaman bekerja atau surat keterangan sudah benar-benar berhentiu bekerja)
- KTP atau SIM
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan digunakan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Pastikan semua dokumen anda Fotocopy minimal 1 lembar
Adapun Prosedur dalam Pengajuan Klaim/Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Anda datang ke kantor cabang BPJS
- Isi formulir pengajuan klaim JHT
- Tandatangani surat pernyataan kalau benar adanya anda sudah tak bekerja di perusahaan penjamin
- Ceklis kelenngkapan berkas
- Panggilan wawancara dan foto
- Transaksi saldo JHT akan di transfer ke nomor rekening anda
Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Jika anda masih sibuk dengan urusan, maka anda juga bisa melakukan klaim dengan cara online menggunakan Laptop atau smartphone anda. Adapun persyaratan yang harus anda lengkapi terlebih dulu.
- Buatlah akun di situs BPJS Ketenagakerjaan
- Tunggu email dengan kode aktivasi
- Pilih menu sesuai dengan tujuan anda
- Melengkapi data klaim BPJS Ketenagakerjaan
- Tunggu SMS atau Email Informasi PIN
Itulah beberapa Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau oflline yang bisa anda terapkan pada saat anda ingin resign dari perusahaan anda. Pastikan anda sebelumnya sudah dijamin kesehatannya oleh perusahaan tersebut, jika tidak maka tak bisa melakukan klaim.
Semoga informasi ini menambah pengetahuan anda tentang cara dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dilengkapi dengan jaminan hari tua serta jaminan pension.