Skip to content

Inilah Jaminan Kesehatan BPJS (Peserta, Manfaat, Iuran)

Sekarang sudah sangat dipermudah oleh pemerintah dalam urusan Jaminan Kesehatan dengan adanya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Saat ini memang diwajibkan setiap orang memiliki Jaminan Kesehatan BPJS ini, karena orang sakit datangnya selalu tiba-tiba.

Jadi bila anda sudah memiliki Jaminan Kesehatan BPJS maka lebih mudah dan sangat meringankan beban biaya berobat di Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit yang sudah kerjasama dengan pihak BPJS. Setiap wilayah memiliki kantor cabang BPJS dan juga kerja sama dengan berbagai dokter maupun instansi.

Lantas siapa saja yang bisa terdaftar? Manfaatnya apa memiliki Jaminan Kesehatan BPJS? Dan Iurannya perbulan berapa? Mari kita ulas dalam artikel ini dengan seksama.

Peserta Jaminan Kesehatan BPJS

Diketahui bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa dimiliki setiap orang, dan termasuk orang asing yang sudah bekerja paling minim 6 bulan di Indonesia yang sudah membayar iuran diantaranya:

Pertama, Orang yang menerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tak mampu, hal tersebut dengan penetapan peserta yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Syarat dan Cara Daftar BPJS Calon Bayi Masih Dalam Kandungan dan Sudah Lahir

Kedua, bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (NON PBI) yaitu :

Pekerja Penerima Upah serta anggota keluarganya

PNS

Anggota TNI

Anggota POLRI

Pejabat Negara

Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri

Pegawai Swasta

Pekerja yang tak termasuk diatas yang sudah menerima upah dan termasuk WNA yang sudah 6 bulan bekerja di Indonesia.

Pekerja Bukan Penerima UPah beserta anggotanya

Pekerja di luar hubungan kerja ataupun pekerja mandiri

Pekerja yang tak termasuk dalam keterangan diatas yang bukan penerima upah. Hal ini juga termasuk bagi WNA paling minim yang sudah 6 bulan bekerja di Indonesia .

Jaminan Kesehatan BPJS Peserta, manfaat dan iuran
Image : BPJS
Bukan Pekerja beserta anggota keluarganya

Investor

Pemberi Kerja

Penerima Pensiun

Veteran

Perintis Kemerdekaan

Janda, duda ataupun anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis kemerdekaan

Baca Juga : Cara dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online, Offline 2018

Bukan pekerja yang tak termasuk dari golongan diatas yang mampu bayar iuran sendiri

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Pertama, Pekerja penerima upah

Kedua, pekerja Bukan penerima Upah dan Bukan Pekerja

Ketiga, Peserta bisa mengikutsertakan anggota keluarga tambahan yang termasuk anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu maupun mertua.

Keempat, Peserta bisa juga mengikutsertakan anggota keluarga tambahan yang terdiri dari kerabat lain semisal saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga dan lain-lain.

Manfaat Memiliki Jaminan Kesehatan BPJS

Dalam pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:
  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tidak medis non spesialistik, baik operatif atau non operatif
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfuse darah sesuai kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
Sedangkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan diantaran pelayanan kesertana yang telah dicakup:
Pertama, Rawat jalan terdiri dari
  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
  • Tindak medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan alat kesehatan implant
  • Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pelayanan kedokteran forensic
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
Kedua Rawat Inap terdiri dari :
  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif
  • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Iuran Jaminan Kesehatan BPJS

Hal pokok yang perlu anda ketahui bahwa tentang iuran perbulan dalam pembayaran BPJS. Anda bisa memilih kelas dan juga nominal yang harus anda bayar perbulan sesuai dengan kemampuan anda.

Pertama, Jika anda sebagai Penerima bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran telah dibayar oleh Pemerintah

Kedua, bagi iuran Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di Lembaga pemerintahan diantaranya PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan pegawai pemerintah non PNS sebesar 5% dari Gaji ataupun Upah per bulan dengan sebuah ketentuan : 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dari peserta.

Ketiga, bagi Peserta Penerima Upah untuk iurannya yang telah bekerja di BUMN, BUMD serta Swasta juga sebesar 5% dari gaji perbulan dengan ketentuan 4% dari pihak pemeri kerja (perusahaan) dan 1% dibayar sendiri oleh peserta.

Keempat, sedangkan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua akan membayar iuran sebesar 1% dari gaji upah per orang per bulan, dibayar pihak pekerja penerima upah tersebut.

Kelima, Untuk Iuran kerabat lain dari pihak penerima upah semisal saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll maka anda sebagai peserta pekerja bukan penerima upah maka iurannya sebagai berikut:

Kelas III Sebesar Rp 25.500

Kelas II sebesar Rp 51.000

Kelas I sebesar Rp 80.000

Keenam, Pada Iuran Jaminan Kesehatan untuk veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, serta anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan maka iuran perbulan ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a yang memiliki masa kerja 14 tahun perbulan dan dibayar oleh Pemerintah.

Ketujuh, jatuh tempo pembayaran iuran paling lambat pada tanggal 10 untuk setiap bulannya.

Note:

Tidak ada denda jika anda terlambat dalam membayar iuran yang terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Namun, denda akan berlaku dalam waktu 45 hari sejak status BPJS aktif kembali maka peserta yang telah bersangkutan memiliki pelayanan kesehatan rawat inap,dan dikenakan denda sebesar 2.5% dari biaya p[elayanan kesehatan di setiap bulan yang sudah tertunggak. Hal ini memiliki ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan/1 tahun
  • Besar denda paling tinggi Rp 30.000.000

Pastikan anda tidak terlambat dalam membayar BPJS Kesehatan anda, karena semua ini juga untuk kebaikan keuangan anda serta kesehatan anda.

Demikian pembahasan tentang Jaminan Kesehatan BPJS yang tersediri Peserta, Manfaat dan Iuran per bulannya, Ssmoga bermanfaat untuk anda semua. Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *