Zakat merupakan harta yang harus dan wajib untuk dikeluarkan jika sudah penuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Agama. Zakat tersebut akan disalurkan untuk orang yang sudah ditentukan juga dan memiliki delapan golongan yang wajib menerima Zakat. Untuk menghitung Zakat sendiri juga sangat dibutuhkan dan memberikan kemudahan dalam pembagiannya supaya anda tidak kebingungan.
“Sesungguhnya Zakat-Zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus Zakat, pada muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” Al-Quar’an Surat At-Taubah Ayat 60.
Adapun beberapa makna dari Zakat salah satunya yaitu Zakat dengan makna At-Thohuru memiliki arti bersihkan atau mensucikan. Untuk makna ini telah memberikan sebuah penegasan kalau orang yang sering menunaikan Zakat karena Allah dan tidak karena ingin mendapatkan pujian dari manusia.
Baca Juga : Cara Gunakan Kartu BRIZZI Untuk Membayar Tol Sangat Mudah
Maka Allah akan bersihkan dan sucikan harta dan jiwanya, Allah SWT berfirman di surat At-Taubah away 103 yang berbunyi “Ambillah Zakat sebagaimana harta mereka, dengan Zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Isi Artikel
Inilah Cara Hitung Zakat Emas, Perak, Fitrah dan Penghasilan
Zakat Emas
Syarat & Ketentuan
Capai Haul
Capai Nisab, 85 gr emas murni
Besar Zakat 2,5%
Perhitungan :
Pertama, bila semua emas/perak yang telah anda miliki tidak terpakai atau dipakainya hanya setahun sekali. Zakat Emas = emas yang dimiliki X harga emas X 2,5%
Kedua, Bila emas yang anda miliki ada yang masih dipakai, maka Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) X harga emas X 2,5%.
Zakat Perak
Syarat & Ketentuan
Sudah Capai Haul
Mencapai nishab 595 gr perak
Besar Zakat 2,5%
Perhitungan :
Bila semua perak yang anda miliki tidak dipakai lagi atau jarang anda pakai maka begini rumusnya. Menghitung Zakat = perak yang anda miliki X harga perak X 2.5%
Bila perak yang masih anda pakai maka begini perhitungannya. Menghitung Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) X harga perak X 2.5%.
Baca Informasi Terbaru : Manfaat Asuransi Pendidikan Anak Melalui Prudential
Zakat Fitrah
Syarat & Ketentuan
Besar menghitung Zakat Fitrah yaitu 2,5 kg atau membayar sesuai dengan harga makanan pokok semisal Beras.
Orang yang diharuskan dan wajib bayar Zakat Fitrah yaitu semua umat muslim tanpa bedakan laki-laki atau perempuan, bayi, anak-anak serta dewasa, kaya, miskin (yang masih mampu dan memiliki makanan pokok lebih dari sehari).
Untuk waktu keluarkan Zakat Fitrah, ketentuannya ternyata boleh diberikan pada awal bulan Ramadhan, namun adapun yang lebih wajib bahwa Zakat Fitrah diberikan jelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari pada bulan Ramadha berakhir.
Zakat Penghasilan
Adapun sebuah pendapat dari Yusuf Qorodhowi memang sangat dianjurkan untuk menghitung Zakat dari penghasilan Bruto, supaya lebih berhati-hati. Diketahui bahwa Nisab dengan besar 5 wasaq/652,8 kg gabah yang setara dengan 520 kg beras.
Untuk besar Zakat penghasilan ini yaitu 2,5% dan memiliki 2 kaidah dalam sebuah perhituangannya.
Pertama, anda harus menghitung dari pendapatkan kasar dengan rumus Besar Zakat yang dikeluarkan = Penapatan total keseluruhan X 2,5%.
Kedua, melakukan perhitungan dari pendapatan bersih yang terdiri dari dua ketentuan perhitungan yaitu Pendapatan wajib Zakat = Pendapatan Total – Pengeluaran perbulan, selain itu juga ada Besar Zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib Zakat X 2,5%.
Itulah syarat, ketentuan dan cara menghitung Zakat Emas, Perak, Fitrah dan Penghasilan yang benar. Informasi ini cocok untuk anda yang akan menyambut bulan Ramadhan dan juga sebagai penambah ilmu untuk anda yang masih awam tentang berzakat emas, perak serta penghasilan. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk anda semua yang sudah membacanya. Terima kasih