Operator seluler memang penting untuk kita semua, karena ada hubungannya dengan smartphone. Kalau smartphone tidak terdapat operator seluler maka tidak bisa untuk komunikasi secara lancar. Ada banyak operator seluler di Indonesia, salah satunya yaitu Indosat.
Pada tahun 2017 lalu pihak KEMKOMINFO (Kementerian Komunikasi dan Informasi) telah melakukan peraturan terbaru untuk pengguna operator selular semuanya. Dimana harus mencantukan atau registrasi ulang dengan NIK/KTP dan KK, hal ini akan memudahkan pihak kementrian melacak nomor dari pengguna tersebut.
Kalau kalian lupa untuk registrasi ulang maka ada pemberitahuan dari pihak operator yang anda gunakan. Jika anda terlanjut lupa dan tidak melakukannya dalam batas waktu yang sudah ditentukan maka ada pemblokiran.
Kalau kalian masih sayang dengan nomor tersebut maka cukup mudah untuk aktifkan kembali. Ada beberapa pemblokiran yang bertahap oleh pihak KEMKOMINFO pada tahun lalu. Jika kartu anda sudah terlanjut terblokir maka apa saja yang harus anda lakukan?
Baca Juga : Cara Jitu Mengatasi Smartphone Gak Bisa Di Charge
Cara Mengatasi Kartu Indosat Terlanjur Diblokir
Caranya cukup mudah dengan registrasi ulang sebelum kartu masa tenggang. Pastikan anda sudah memiliki NIK(KTP) dan KK (Kartu Keluarga). Hal ini bisa anda terapkan via SMS ke 4444.
Registrasi Pelanggan Baru
Ketik: NIK#Nomor KK# Kirim 4444
Registrasi Pelanggan Lama
ULANG#NIK#Nomor KK# Kirim ke 4444
Bila kartu anda sudah habis masa tenggang dan sudah terblokir dari Indosat maka anda bisa aktifkan kembali di Galery Indosat. Nanti disana akan dimintai data seperti Nomoir KTP dan KK yang sudah anda registrasikan pada saat serentak yang disuruh oleh KEMKOMINFO tersebut.
Baca Juga : Cara Sembunyikan Aplikasi Android dengan Mudah
Itulah beberapa penjelasan tentang cara mengatasi kartu Indosat diblokir. Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda semua dan menjadi kemudahan dalam menggunakan operator Indosat. Terima kasih