Cara cek IMEI wajib tau gaes. Regulasi pemerintah soal pemberlakuan pemokiran HP Black Market (BM) atau ilegal sudah sampai di babak final
Dimana aturan ini sudah lama di godok pemerintah hingga akhirnya pertanggal 18 april 2020 nanti mulai dilakukan pemblokiran khususnya untuk ponsel ilegal
Pemblokiran yang dilakukan pemerintah melalui deteksi IMEI (International Mobile Equipment Indentity) yang ada di ponsel kamu, dimana setiap HP memiliki kode unik yang berbeda
Nah, disinilah pentingnya kamu harus bisa cek IMEI di setiap ponsel yang mau kamu beli atau yang kamu gunakan sekarang
Dengan IMEI ini, pemerintah bekerjasama dengan seluruh operator di Indonesia untuk mencegah adanya ponsel ilegal. Setiap HP yang dipasang kartu sim maka secara otomatis akan terdeteksi oleh operator seluler
Dan melakukan pengecekan IMEI, jika ternyata IMEI HP kamu tidak ada di database di Kemenperin. Maka secara otomatis HP tidak ada jaringan atau terblokir
Lalu, seperti apakah yang dimaksut ponsel ilegal atau BM?
Ponsel BM atau tergolong ilegal secara garis besar sebagai berikut
Dikatakan ilegal, dimana ponsel tersebut masuk ke indonesia tanpa melalui Bea Cukai. Artinya tidak bayar bajak
Dan tidak hanya itu saja, bisa juga kamu dari luar negri dan membeli HP dibawa ke Indonesia. Tanpa melalui pendaftaran bea cukai atau di daftarkan dulu IMEI kamu ke database kemenperin juga digolongkan ponsel ilegal
Kalau begitu, apakah kita sudah tidak bisa beli ponsel dari luar negri lagi setelah 18 April 2020? Bisa, karena kamu bisa mendaftarkan IMEI ponsel dengan melengkapi dokumen dan perpajakan barang masuk ke Indonesia
Lalu bagaimana jika kita beli HP di Indonesia bisa tahu apakah HP yang mau kita beli sudah terdaftar resmi? Nah, disinilah kita perlu teliti dan lakukan cek IMEI apakah sudah terdaftar di kemenperin atau belum
Berikut langkah yang bisa kamu lakukan
Isi Artikel
Cara cek IMEI HP sudah terdaftar atau belum di kemenperin
Pemerintah sendiri sudah menyediakan situs resmi untuk melakukan pengecekan IMEI HP melalui situs https://imei.kemenperin.go.id/
Untuk cek IMEI xiaomi, samsung, vivo, oppo, asus, iPhone dan semua hp, bisa sebagai berikut
Cara cek IMEI HP baru
Jika kamu membeli ponsel baru, jadi masih dalam dus belum bisa menyalakan HPnya bisa melihat IMEI di dusnya. Seperti contoh dibawah ini
Nah, untuk HP dual SIM akan ada dua IMEI seperti gambar diatas. Silahkan kamu catat nomor tersebut untuk di cek
Sedangkan untuk kasus pembelian HP bekas
Cara cek IMEI HP bekas
Cek melalui HP langsung ada 2 cara, melalui pengaturan dan dial numbel
Melalui pengaturan cek IMEI HP android
- Masuk di pengaturan
- Kemudian pilih tentang telpon
- Maka akan muncul informasi seperti diatas, jika belum ada informasi IMEI bisa tekan status dan masuk ke bagian informasi IMEI
Cek IMEI iPhone melelui pengaturan
- Masuk setting
- Pilih General/umum
- Masuk about/tentang. Geser kebawah maka akan tampil sepeti berikut
Cek IMEI melalui dial number
Cara ini bisa kamu gunakan untuk cek semua tipe HP. Baik android maupun iPhone
- Buka menu call seperti mau cek pulsa
- Ketik: *#06#
- Secara otomatis akan keluar informasi IMEI di HP kamu seperti berikut ini
Sudah bisa cek, dan kamu sudah mencatata IMEInya brulah cek di situs kemenperin
- Buka alamat https://imei.kemenperin.go.id/ di browser HH/laptop
- Masukkan IMEI dan tekan logo search
- Maka akan ada informasi apakah HP tersebut sudah terdaftar atau belum
Cukup mudah kan?
Dan yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika ternyata tidak terdaftar?
Untuk kasus mau beli HP yang hindari atau cari yang lain yang sudah terdaftar saja. Namun untuk kasus yang sudah digunakan saat ini bagaimana nasibnya?
Untuk HP yang sudah kamu gunakan dan aktif sebelum tanggal 18 April 2020 masih aman. Dilansir dari situs kominfo seperti ini
So, bisa dikatakan aman untuk HP ilegal/tidak terdaftar yang sudah terlanjur dibeli sebelum tanggal 18 april 2020
Dan juga dijelasakan, nantinya ada aplikasi khusus untuk mendaftarkan IMEI HP ilegal. Untuk detailnya, kita tunggu sampai rilis aplikasi tersebut ya
Baca juga: Tips membeli iPhone bekas
Kesimpulan
Selalu teliti sebelum membeli dan sebagai tambahan. Untuk HP resmi yang terdaftar kebanyakan dibagian dus atau buku panduan menggunakan bahasa Indonesia. Tapi untuk lebih akuratnya, lakukan cek seperti diatas dan langsung cek menggunakan kartu SIM untuk memastikan sinyal lancar tanpa kendala
Subscribe channel ARIHIRO
Sumber:
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/24707/siaran-pers-no-31hmkominfo022020-tentang-pengendalian-imei-dengan-skema-white-list-berlaku-18-april-2020/0/siaran_pers
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/24740/periksa-15-angka-unik-di-ponsel-anda/0/artikel