Skip to content

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Halo sobat yang berbahagia, pastikan anda sudah taat pajak bagi yang memenuhi syarat wajib pajak. Sekarang anda telah dimudahkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau seriang kali disebut SPT.

Untuk melaporkan SPT sekarang bisa melalui online tanpa perlu harus datang ke kantor pajak. Informasi pada saat melaporkan SPT Tahunan pribadi yang sangat wajib untuk anda yang karyawan khususnya harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS.

Hal ini tidak hanya untuk karyawan saja tapi juga pengusaha ataupun pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770.

Baca Juga : Syarat Pembiayaan Griya BSM Bersama Mandiri Syariah

Adapun aturan yang sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 soal Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) akan diberikan sanksi denda untuk wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunan.

Bagi anda yang ingin lapor SPT Tahunan pribadi bisa melalui OnlinePajak maka akan hemat biaya dan juga waktu dan semua proses tidak dikenakan biaya.

Terlebih pastikan dulu anda melakukan e-filing sebelum waktu jatuh tempo berakhir. Adapun cara dalam melaporkan SPT Tahunan pribadi pada OnlinePajak.

Dapatkan EFIN Dulu Sebelum E-Filing, bagaimana?

E-Filing merupakan cara pelaporan SPT menggunakan media elektronik yang bisa anda lakukan dengan membuka website resmi DJP online. Supaya anda bisa akses e-filing maka anda harus aktifkan dulu EFIN.

EFIN dengan singkatan Electronic Filing Identification Number adalah identitas digital yang sudah diterbitkan secara resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. EFIN telah diperlukan supaya bisa lakukan transaksi perpajakan secara elektronik dan juga melakukan e-Filing.

Inilah Cara Peroleh EFIN :

Download Formulir Aktivasi EFIN

Bila anda sudah mendownload formulir aktivasi EFIN pada aplikasi e-filing pajak pribadi OnlinePajak tersebut.

Pengajuan Formulir Aktivasi EFIn di KPP Setempat

Untuk permohonan akjtivasi EFIn Pribadi ini tak bisa diwakilkan orang lain, jadi anda sebagai wajib pajak maka harus ke kantor pajak sendiri.

Tetapi beda dengan karyawan yang sudah bekerja di salah satu perusahaan maka untuk permohonan aktivasi EFIn bisa dilakukan kolektif atau serentak dengan karyawan lainnya. Adapun syarat dalam pengajuan EFIN diantaranya:

  • Formulir Aktivasi EFIN yang di isi lengkap
  • Alamat email aktif
  • Foto copy dan asli KTP untuk WNI
  • KITAS/KITAP Untuk WNA
  • Foto copy dan Asli NPWP
  • Setelah itu Lakukan Aktivasi EFIN
  • Usai dapat EFIn dengan pendaftaran di situs DJP Online. Maka anda melakukan langkah selanjutnya maka peroleh password yang akan dikirim ke email anda. INGAT! Jangan tunda lagi pendaftaran lantaran nomer identitas tersebut hanya memiliki masa berlaku hanya 1 bulan saja sejak terdaftar.
Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui OnlinePajak

Diketahui ada dua cara dalam pelaporan SPT Pribadi melalui OnlinePajak dan sesuai dengan profesinya.

Pertama, Karyawan tetap harus lapor SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS

Bila anda sebagai seorang karyawan tetap maka harus lapor SPT Tahunan 1770 S ataupun 1770 SS bisa dengan perhitungan otomatis saat membayar pajak kalau status SPT yaitu kurang bayar, serta lapornya melalui online.

Kedua, Pengusaha atau Pekerja bebas wajib lapor SPT Tahunan 1770

Untuk anda seorang pengusaha atau pekerja bebas (freelance yang harus sampaikan SPT Tahunan 1770) adapun lampiran keuangan tahunan pada format file PDF tersebut, jadi anda harus sampaikan melalui e-filing CSV pada OnlinePajak.

Baca Juga : Menabung Untuk Anak Dengan Britama Junio di BRI

Cara Lapor SPT E-Filing Pajak Pribadi Untuk Karyawan Tetap

Pertama, Akses OnlinePajak dan klik e-Filing SPT Pribadi

Akses OnlinePajak
Image : OnlinePajak

Kedua, Anda bisa memilih keterangan penghasilan dan laporan untuk anda sebagai pelapor baru

Pelaporan Baru
Image : OnlinePajak

Ketiga, Pengisian informasi pribadi yang terdiri dari nama lengkap, NPWP, Email, Status Pernikana dan disertai tanggungan sesuai petunjuk dalam kotak tersebut.

ketiga, detail pribadi
Image : OnlinePajak
status perkawinan
Image : OnlinePajak

Keempat, pastikan anda mengisi secara detail untuk anggota keluarga

keempat, anggota keluarga
Image : OnlinePajak

 

Kelima, harus melengkapi informasi pajak pribadi secara rinci dan benar

Informasi Pajak Pribadi
Image : OnlinePajak

Keenam, Pengisian penghasilan lainnya yang anda peroleh

keenam, penghasilan lainnya
Image : OnlinePajak
keenam, penghasilan luar negeri
Image : OnlinePajak

Ketujuh, bagian ini untuk pengisian subjek penghasilan yang telah dikenakan PPh final seperti bunga obligasi, saham, honorarium dan lain-lain sesuai pada kolom yang tersedia

ketujuh, penghasilan yang dikenakan pph final
Image : OnlinePajak

Kedelapan, isi secara lengkap penghasilan yang tak termasuk objek pajak

kedelapan, penghasilan yg tidak termasuk objek pajak
Image : OnlinePajak

Kesembilan, Sertakan laporan harta anda

Harta properti
Image: OnlinePajak

Kesepuluh, bila ada maka laporan kewajiban atau hutang juga anda sertakan

Kewajiba/hutang
Image: onlinePajak

Kesebelas, Melakukan pembayaran lebih dulu

pembayaran lebih dulu
Image : OnlinePajak

Duabelas, buat ID biling dan klik tombol pembayaran

Pembayaran
Image : Onlinepajak

Tigabelas, bila saldo PajakPay kurang, maka anda bisa melakukan top up ataupun menambah saldo lebih dulu.

saldo tak cukup
Image : Onlinepajak

Empatbelas, setelah semua sudah selesai dan benar dalam pengisiannya, maka anda bisa langsung klik ’lapor.’ Maka tunggu beberapa saat lagi, DJP akan kirimkan sebuah token yang nantinya dikirim ke alamat email anda.

Bukti pembayaran Elektronik
Image: Onlinepajak

Bila anda sudah terima token, maka anda bisa langsung masuk pada aplikasi OnlinePajak serta memasukkan nomer token pada kolom yang sudah tersedia.

Usai itu anda akan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang bisa anda simpan dan ini merupakan bukti Sah bahwa anda sudah bayar dan lapor pajak tahunan anda.

SPT Tahunan1770 e-Filing Pajak Pribadi pengusaha atau Pekerja Bebas

Dalam pelaporan SPT Tahunan 1770 menggunakan sistem online maka anda sebagai pengusaha ataupun pekerja bebas maka harus lebih memastikan sebelumnya anda isi dan siapkan file CSV SPT Tahunan 1770.

File tersebut bisa anda dapatkan di e-SPT, setelah itu anda siapkan laporan keuangan dalam bentuk file PDF serta melakukan e-filing secara gratis di OnlinePajak, begini caranya.

Pertama, Akses E-Filing OnlinePajak dan anda bisa klik menu “e-Filing CSV”

Kedua, Klik Unggah file CSV SPT 1770 yang sudah anda dapatkan melalui 2-SPT tadi.

Ketiga, pilihlah file CSV milik anda, serta lampirkan laporan tahunan keuangan anda dalam format file PDF yang sudah anda beri nama sama dengan file CSV milik anda.

Keempat, Klik ‘Lapor’ dan Unduh Bukti Pemnerimaan Elektronik Anda dan simpan secara rapi sebagai barang bukti bahwa anda sebagai pengusaha wajib pajak yang sudah melapor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *