Jaminan kesehatan sekarang lebih dipermudah oleh pemerintah dengan adanya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Ternyata tidak hanya orang yang masuk dalam Kartu Keluarga saja, tapi juga Calon bayi yang masih dalam kandungan juga bisa di daftarkan BPJS.
Daftar BPJS Calon Bayi sesegera mungkin sebelum persalinan dimulai, minimal bayi yang masih dalam kandungan sudah memiliki usia 7-8 bulan.
Semua orang tua ingin lehiran normal di bidan dengan harga yang relative murah. Namun, keadaan tidak bisa kita pungkiri kalau kandungan membutuhkan perawatan di rumah sakit bersalin dan itu membutuhkan uang yang tak sedikit.
Oleh karena itu, pihak pemerintah sudah memudahkan anda untuk daftar BPJS Calon Bayi untuk waspada saja kalau terjadi sesuatu pada kandungan anda. Pada saat pendaftara juga sangat mudah dan tidak ribet.
Paling utama calon ibu sudah memiliki BPJS atau belum memiliki BPJS maka harus daftar terlebih dahulu, setelah itu mendaftarkan calon bayi dalam kandungan tersebut.
Baca Juga : Cara dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online, Offline 2018
Diketahui juga bahwa ternyata bayi yang masih dalam kandungan masih memiliki jaminan secara Gratis sampai prosesi lahiran. Kalau sudah lahir maka sesegera mungkin melaporkan ke kantor BPJS terdekat untuk dibuatykan kartu serta mulai membayar iuran perbulan.
Isi Artikel
Iuran yang anda Pilih sesuai kelas
BPJS Kelas 1 senilai Rp 80.000
BPJS Kelas 2 senilai Rp 51.000
BPJS Kelas 3 senilai Rp 25.500
Dalam kelas tersebut untuk menentukan iuran dan juga fasilitas rawat inap. Untuk fasilitas lainnya sama saja yang membadakan Cuma kelas atau ruangan rawat inap saja.
Syarat Daftar BPJS Calon Bayi
Bayi yang masih dalam kandungan peserta pekerja bukan penerima upah
Adanya denyut jantung
Melampirkan surat keterangan dari dokter
Mencantumkan data sesuai dengan identitas Ibu semisal Calon Bayi Nyonya…..
NIK yang akan diisi merupakan nomor KK Orangtuanya
Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan
Jenis kelamin sesuai dengan hasil yang diperoleh pada saat USG
Kelas rawat inap untuk bayi yang masih dalam kandungan wajib sama dengan anggota keluarga lainnya
Sedangkan untuk perubahahan identitas atau data paling lambat dilakukan 3 bulan setelah lahir.
Perlu anda ketahui bahwa dalam beberapa hal tersebut jika tidak melakukan perubahan data, maka tidak bisa memperoleh pelayanan kesehatan dan statusnya tidak aktif.
Penting! Semua ini tak berlaku untuk peserta penerima bantuan iuran (PBIdan penduduk yang didaftarkan oleh PEMDA, peserta perorangan kelas III yang tak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari pihak Dinas Sosial Setempat.
Baca Juga : Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Iuran Perbulan
Cara Daftar BPJS Bayi yang Masih Dalam Kandungan
Bila anda ingin segera mendaftarkan calon bayi anda maka bisa melengkapi beberapa dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP Orang Tua
- Kartu BPJS Orang Tua
- Hasil USG (Masa Kandungan 7-8 bulan)
- Surat Keterangan Hamil dari BIdan atau Dokter
- Buku KIA
Sedangkan untuk bayi anda yang sudah lahir maka bisa melengkapi hal ini:
- Surat pernyataan Lahir dari Tumah Sakit atau Bidan Setempat
- Fotokopi KTP ibu kandung atau keluarga yang masih dalam satu KK
- Kartu Keluarga (KK)
Note : Masing-masing harus di fotokopi 2 lembar untuk antisipasi jika diminta oleh pihak BPJS. Diingat juga bahwa pendaftaran calon bayi maupun sudah lahir langsung datang ke kantor BPJS terdekat diwilayah anda dan tidak bisa secara Online.
Kalau semua sudah beres maka akan dicetakkan kartu BPJS secara sah dan anda bisa melakukan pembayaran iuran setiap bulannya. Itulah beberapa Syarat dan Cara Daftar BPJS Bayi masih dalam kandungan maupun yang baru lahir. Semoga bisa bermanfaat untuk anda yang ingin berjaga-jaga dalam kesehatan buah hati anda. Terima kasih